Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab dan strategi penanganan Non Performing Finance (NPF) pada pembiayaan murabahah di BPRS Lantabur Tebuireng Jombang. NPF merupakan risiko signifikan dalam lembaga keuangan syariah yang disebabkan oleh kegagalan pihak debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Studi ini mengungkap bahwa NPF di BPRS Lantabur Tebuireng disebabkan oleh dua faktor utama: internal dan eksternal. Faktor internal meliputi ketidakakuratan analisis pembiayaan, pengawasan yang kurang memadai, dan pengikatan jaminan yang tidak sempurna. Sementara faktor eksternal mencakup karakter nasabah yang kurang baik dan kebangkrutan usaha nasabah. Analisis menunjukkan bahwa pengelolaan risiko NPF di BPRS Lantabur Tebuireng belum optimal, dengan kekurangan dalam proses survei, pemahaman karakter nasabah, dan pengendalian pembiayaan. Penelitian ini merekomendasikan strategi penanganan yang meliputi upaya preventif dan represi. Upaya preventif mencakup pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam analisis pembiayaan dan pengawasan, sedangkan upaya represi melibatkan negosiasi, pelunasan tunggakan, rescheduling, serta penjualan jaminan dan gugatan hukum jika diperlukan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam merumuskan strategi mitigasi NPF yang lebih efektif untuk meningkatkan kinerja pembiayaan di lembaga keuangan syariah, khususnya pada produk murabahah.
Copyrights © 2025