Dalam kehidupan sehari-hari kesepakatan merupakan hal yang sering dilakukan. Kesepakatan tidak hanya berupa perjumpaan keinginan berhubungan dengan jumpa temu, tetapi juga perjumpaan keinginan seperti bisnis, pinjam meminjam, jual beli, sewa menyewa, maupun masalah utang piutang lainnya. Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan didalam bermasyarakat, serta mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi mengenai kesepakatan lisan. Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah diakhiri dengan sharing tanya jawab untuk memperdalam materi pengabdian. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan pendalaman ilmu tentang hukum bagaimana perlunya ilmu pengetahuan secara umum tentang hukum perjanjian. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi para masyarakat untuk menghindari masalah-masalah hukum dan memahami solusi-solusi hukum. Pentingnya mempelajari perjanjian dan kesepakatan lisan untuk membuat masyarakat lebih paham hukum, dan mengantisipasi masalah hukum dan dapat diimplementasikan kepada seluaruh masayarakat sekitar yang dapat menciptakan masyarakat yang teratur, rukun dan jauh dari perilaku pelanggaran di masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025