Jika dilihat dari sudut pandang nasional maupun internasional. Penegakan hukum yang memiliki nilai adil dan efektif perlu adanya bantuan hukum yang secara menyeluruh. Mutual Legal Assistance (MLA) memiliki peran sangat penting antar negara dalam menjalin kerjasama bidang hukum, untuk menangani kejahatan transnasional oleh warga negara yang terlibat. Salah satu bentuk kejahatan transnasional ialah korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, dan kekerasan fisik. Negara Indonesia memiliki dasar hukum sendiri untuk perihal ini yang diatur pada salah satu UU no.1 Tahun 2006. Selain itu, Indonesia melakukan perjanjian bilateral dan multilateral termasuk dengan negara swiss dan konvensi UNTOC/UNCAC. Akan tetapi, dalam pelaksanaan Mutual Legal Assistance (MLA) memiliki tantangan sendiri, seperti adanya perbedaan sistem hukum antarnegara, isu keamanan negara, dan keterbatasan institusi dalam beroperasi. Meskipun begitu beberapa solusi sudah mulai dipikirkan dan dijalankan untuk menghadapi tantangan itu. Bangsa Indonesia akan selalu berpedoman dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menangani permasalahan bantuan Hukum Internasional.
Copyrights © 2025