Penelitian ini membahas mengenai prinsip hifzh al-maal (menjaga harta) dalam konteks penetapan uang jasa sebesar 25% pada program pembiayaan PNM Mekaar Syari’ah di Aceh Besar. Program ini merupakan bentuk pembiayaan usaha mikro yang ditujukan khusus bagi perempuan prasejahtera tanpa agunan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi. Namun, adanya penetapan uang jasa sebesar 25% secara flat (tetap) setiap tahun menimbulkan persoalan tersendiri, terutama bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan tidak tetap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apa yang dimaksud dengan maqashid syari’ah dan prinsipnya dalam kehidupan Masyarakat, bagaimana praktik pembiayaan modal dan pandangan pelaku UMKM terhadap penetapan uang jasa 25% oleh PNM Mekaar Syari’ah Aceh Besar, serta bagaimana ketentuan tersebut ditinjau dari prinsip hifzh al-maal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara langsung kepada nasabah dan pegawai PNM Mekaar Syari’ah Aceh Besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun program ini membantu akses modal usaha, penetapan uang jasa yang tetap tanpa mempertimbangkan fluktuasi pendapatan dinilai memberatkan sebagian nasabah dan berpotensi bertentangan dengan prinsip hifzh al-maal. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga dan mengelola harta secara proporsional dan menghindari beban yang merugikan. Oleh karena itu, penyesuaian sistem pembiayaan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi nasabah sangat diperlukan agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan nilai-nilai maqashid syari’ah dan benar-benar menghadirkan kemaslahatan.
Copyrights © 2025