Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang berusia di bawah 18 tahun. Pernikahan dini berdampak pada ekonomi dan pendidikan pasangan. Pernikahan dini juga dapat berdampak pada berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini dan meningkatkan kesadaran siswa MA Mafatihul Huda tentang dampak negatifnya. Upaya ini dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan untuk melakukan program konseling pernikahan dini.
Copyrights © 2024