Pemberian abolisi oleh Presiden terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula menimbulkan perdebatan publik, terutama terkait relevansi penggunaan kewenangan tersebut pada perkara yang bersifat administratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan penerapan abolisi dalam kasus tersebut, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip rule of law di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural, pemberian abolisi telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dan KUHAP, termasuk adanya persetujuan DPR. Namun, secara substantif, kebijakan ini memunculkan perdebatan terkait penerapan asas equality before the law dalam perkara administratif dan urgensi menjaga akuntabilitas kebijakan negara. Pembahasan penelitian mengungkap bahwa kewenangan abolisi yang luas berpotensi digunakan untuk kepentingan politik, sehingga diperlukan pembatasan jenis perkara yang dapat diberikan abolisi, penguatan mekanisme pengawasan DPR, serta penetapan batasan waktu dan tahapan proses hukum. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya revisi regulasi dan penerapan prinsip akuntabilitas agar abolisi tidak bertentangan dengan kepentingan publik dan supremasi hukum.
Copyrights © 2025