AbstrakUlasan yang di berikan oleh seorang food vlogger di media sosial yang ada, saat ini bisa memiliki kekuatan yang besar, jika food vlogger tersebut mempunyai banyak followernya, sehingga bisa memberikan efek yang positif dan negative. Ulasan yang baik bisa membuat sebuah penjual makanan ramai, sementara ulasan buruk bisa menimbulkan kerugian besar. Penelitian ini membahas sengketa hukum yang bisa muncul akibat dari sebuah ulasan digital, dengan mengambil contoh kasus antara food vlogger Codeblu versus Toko roti Clairmont yang berkembang menjadi sengketa timbal balik. Tujuan penelitian ini adalah untuk megkaji unsur “perbuatan melawan hukum” dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan pada konten review kuliner yang dipublikasikan di media sosial atau platform daring dan kedudukan dan batasan kebebasan berpendapat seorang food reviewer di ruang publik apabila dinilai merugikan reputasi suatu perusahaan, dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu mengkaji peraturan hukum yang ada yiatu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik  Hasilnya menunjukkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum dapat diterapkan pada konten review kuliner yang dipublikasikan di media sosial dengan memenuhi  empat unsur kumulatif: Perbuatan (act), Bersifat melawan hukum (onrechtmatige daad), Kerugian (schade), Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian (causal verband). Kedudukan food reviewer berada dalam keseimbangan antara hak berekspresi dan kewajiban untuk tidak merugikan pihak lain secara melawan hukum. Reviewer berhak memberikan kritik atau penilaian, tetapi harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, disampaikan dengan itikad baik, dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah. Apabila review mengandung informasi yang tidak benar atau menyerang reputasi tanpa dasar yang sah, maka tindakan tersebut dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kewajiban ganti rugi baik kerugian finansial (materiil) maupun rusaknya nama baik (imateriil), bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Kata Kunci:  Perbuatan Melawan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Digital AbstractReviews provided by a food vlogger on social media can currently have significant influence, especially if the vlogger has a large number of followers, thereby generating both positive and negative impacts. A good review can attract many customers to a food vendor, while a bad review can cause substantial losses. This study discusses legal disputes that may arise from digital reviews, using as a case study the conflict between food vlogger Codeblu and Clairmont Bakery, which developed into a reciprocal dispute. The purpose of this research is to examine whether the element of *“unlawful act”* in Article 1365 of the Indonesian Civil Code can be applied to culinary review content published on social media or online platforms, and to analyze the position and limits of freedom of expression for a food reviewer in public spaces when such expression is deemed harmful to a company’s reputation, from the perspective of Indonesian civil law. This research employs a normative method, reviewing relevant legal provisions such as the Indonesian Civil Code and the Law on Electronic Information and Transactions. The results show that an *unlawful act* can be applied to culinary review content published on social media if it fulfills four cumulative elements: (1) an act (*act*), (2) the act is unlawful (*onrechtmatige daad*), (3) damages (*schade*), and (4) a causal link between the act and the damages (*causal verband*). The position of a food reviewer lies in the balance between the right to express opinions and the obligation not to unlawfully harm others. Reviewers have the right to provide criticism or evaluations, but these must be based on verifiable facts, delivered in good faith, and free from elements of insult or defamation. If a review contains false information or attacks a reputation without legitimate grounds, such action may fulfill the elements of an unlawful act and give rise to liability for compensation—both financial (material) losses and damage to reputation (immaterial)—for either party involved in the dispute. Keywords: Unlawful Act, Defamation, Digital Media
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025