Aspek legalitas dalam penentuan pajak dan retribusi oleh pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan prinsip legalitas dalam kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang menelaah dokumen hukum, sepertiĀ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan daerah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan jenis dan besaran pajak serta retribusi, kebijakan tersebut harus selalu sesuai dengan prinsip legalitas yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa kewajiban pajak dan retribusi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Copyrights © 2025