Bencana likuifaksi menimbulkan tantangan signifikan dalam tata kelola lahan, khususnya di wilayah rawan seperti Provinsi Gorontalo yang berada pada zona Subduksi Megathrust. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mitigasi bencana likuifaksi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2024–2043, serta mengkaji pengakuan hak atas tanah pascabencana sesuai peraturan nasional. Pendekatan sosio-yuridis digunakan dengan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun RTRW Gorontalo telah mengidentifikasi kawasan rawan likuifaksi, mitigasi bencana ini belum menjadi prioritas. Anggaran dan rencana strategis penanganan likuifaksi belum disiapkan secara memadai. Regulasi nasional mengatur perlindungan hak tanah pascabencana, namun implementasi di tingkat daerah memerlukan penguatan, terutama dalam pengenalan batas lahan dan perlindungan pemilik tanah. Kesimpulannya, diperlukan revisi RTRW serta penyusunan program mitigasi khusus untuk mengantisipasi dampak likuifaksi, demi menciptakan ruang yang aman dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025