Perkembangan teknologi dalam transportasi memunculkan inovasi baru berupa sepeda listrik yang ramah lingkungan, efisien, dan mendukung pengurangan emisi karbon. Sepeda listrik telah menjadi pilihan populer di masyarakat Kota Gorontalo, tetapi legalitas penggunaannya di jalan raya menimbulkan sejumlah tantangan. Penelitian ini menggunakan metode sosio-yuridis untuk menganalisis dasar hukum penggunaan sepeda listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Hasil kajian menunjukkan adanya kekosongan regulasi di tingkat lokal dan terbatasnya infrastruktur pendukung, seperti jalur khusus sepeda listrik. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan dalam penerapan hukum, khususnya dalam pengawasan dan penegakan aturan. Kepolisian Resor Kota Gorontalo, melalui Satuan Lalu Lintas, telah melakukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, tetapi penegakan hukum masih terkendala oleh kurangnya kesadaran pengguna sepeda listrik dan kurangnya aturan yang spesifik. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan peraturan daerah yang dapat mengisi celah hukum dan mendukung implementasi aturan nasional. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat ditingkatkan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan lainnya.
Copyrights © 2025