Kejahatan dunia maya merupakan isu global yang membutuhkan perhatian khusus, karena kejahatan ini bersifat transnasional. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis aspek yuridis terkait tanggung jawab hukum pihak penerbit kartu kredit dalam studi kasus pada Putusan Nomor 958/Pid.Sus/2020/PN Pbr. Adapun metode penelitian yang diterapkan pada penelitian ini yakni mengadopsi paradigma penelitian normatif melalui mengintegrasikan pendekatan terhadap produk legislasi serta analisis terhadap praktik yudisial. Dalam perolehan studi peneliti melihat bahwa dalam kasus ini menunjukkan meskipun pelaku kejahatan siber dapat dihukum, korban belum sepenuhnya terlindungi secara hukum. Penerbit kartu kredit harus lebih bertanggung jawab atas keamanan data pengguna. Penguatan regulasi dan implementasi sistem perlindungan hukum yang lebih menyeluruh sangat dibutuhkan demi menciptakan rasa aman dalam transaksi digital.
Copyrights © 2025