Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 5 No 2: Agustus (2025)

Pertanggung jawaban Hukum Penerbit Kartu Kredit dalam Kasus Penjualan Data Kartu Kredit (Studi Putusan Nomor: 958/Pid.Sus/2020/PN Pbr)

Ibrahim, Syalendra Syarel (Unknown)
Feriza, Gousta (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2025

Abstract

Kejahatan dunia maya merupakan isu global yang membutuhkan perhatian khusus, karena kejahatan ini bersifat transnasional. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis aspek yuridis terkait tanggung jawab hukum pihak penerbit kartu kredit dalam studi kasus pada Putusan Nomor 958/Pid.Sus/2020/PN Pbr. Adapun metode penelitian yang diterapkan pada penelitian ini yakni mengadopsi paradigma penelitian normatif melalui mengintegrasikan pendekatan terhadap produk legislasi serta analisis terhadap praktik yudisial. Dalam perolehan studi peneliti melihat bahwa dalam kasus ini menunjukkan meskipun pelaku kejahatan siber dapat dihukum, korban belum sepenuhnya terlindungi secara hukum. Penerbit kartu kredit harus lebih bertanggung jawab atas keamanan data pengguna. Penguatan regulasi dan implementasi sistem perlindungan hukum yang lebih menyeluruh sangat dibutuhkan demi menciptakan rasa aman dalam transaksi digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...