Sistem kabel telekomunikasi bawah laut merupakan segmen penting dari jaringan komunikasi global, di mana lebih dari 95% lalu lintas data internasional dibawa oleh jaringan kabel ini. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang didefinisikan sebagai wilayah maritim yang terletak di antara yurisdiksi kedaulatan negara pantai dan kebebasan laut lepas menimbulkan banyak masalah hukum tersendiri, khususnya ketika kabel dipasang oleh negara asing. Peraturan hukum internasional mengenai pemasangan kabel bawah laut di ZEE akan ditinjau bersama dengan tantangan terhadap penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UNCLOS 1982 telah mengatur hak dan kewajiban negara dalam pemasangan kabel di ZEE, terdapat celah dalam penegakan hukum akibat lemahnya mekanisme perlindungan, potensi konflik yurisdiksi, serta minimnya kerja sama internasional. Studi ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan hukum internasional yang mengakomodasi prinsip kedaulatan terbatas dan kepentingan bersama global guna menciptakan kerangka perlindungan kabel bawah laut yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025