Fenomena banyaknya pengangguran tak henti menjadi pembahasan negara, karena menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan, demi memenuhi hak konstitusional warga negara sesuai dengan amanat ayat 2 pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” DOI: 10.15408/adalah.v1i1.8200
Copyrights © 2017