Sertifikasi halal merupakan proses pemberian sertifikat halal yang dilakukan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan untuk memastikan bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan telah sesuai dengan standar yang berlaku. Tidak adanya sertifikasi halal berdampak pada terbatasnya ruang pemasaran, meningkatnya risiko kontaminasi bahan haram, serta menurunnya kepercayaan konsumen. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pentingnya sertifikasi halal. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi mengenai konsep, urgensi, dan alur sertifikasi halal, pendampingan teknis dalam pemenuhan persyaratan administratif, serta pendampingan dalam proses sertifikasi halal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai sertifikasi halal. Sebanyak 12 pelaku usaha mikro yang sebelumnya belum tersertifikasi bersedia mengikuti program ini, dan 10 di antaranya berhasil menyelesaikan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengisi formulir PTSP Sihalal. Pendampingan proses halal menunjukkan bahwa aktivitas usaha peserta telah memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal. Rekomendasi dan simpulan hasil pendampingan diserahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang selanjutnya diproses oleh Dewan Fatwa MUI untuk penerbitan sertifikat halal.
Copyrights © 2025