Pengaturan pemilihan gubernur, bupati dan walikota (Pilkada) sejak Tahun 2015 telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, namun demikian fenomena politik biaya tinggi dan adanya calon tunggal yang mencerminkan rendahnya demokrasi dan kekuatan politik transaksional masih banyak terjadi. Penelitian ini hendak mengkaji dan menganalisa keterkaitan antara Undang-Undang Pilkada dengan politik biaya tinggi dan terjadinya calon tunggal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pengambilan data menggunakan metode kepustakaan (desk study) dalam mengelaborasi berbagai macam literatur yang relevan. Hubungan sebab-akibat antara Undang-Undang Pilkada dengan terjadinya politik biaya tinggi antara lain: pemilihan yang berbasis partai politik, adanya ambang batas pencalonan yaitu jumlah kursi di DPRD, dan proses tahapan yang panjang. Keterkaitan antara Undang-Undang Pilkada dengan terjadinya calon tunggal adalah diperbolehkannya pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal dan koalisi besar gabungan partai politik sehingga menutup peluang calon lainnya. Keterkaitan antara politik biaya tinggi dengan terjadinya calon tunggal antara lain: perilaku pragmatis partai politik yang lebih mengutamakan kemenangan daripada platform partai bahkan etika dan hadirnya pemodal besar (oligarki) dalam pembiayaan calon yang mampu “memborong partai politik”. Kesimpulan dari kajian ini adalah: ada keterkaitan antara Undang-Undang Pilkada dengan terjadinya politik biaya tinggi dan terjadinya calon tunggal. Demikian juga ada keterkaitan antara politik biaya tinggi dengan terjadinya calon tunggal.
Copyrights © 2025