Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum positif dan hukum Islam dalam sertifikasi hotel syariah serta menganalisis penerapan Fatwa DSN-MUI No. 108 Tahun 2016 tentang Pariwisata Syariah di Hotel De Umbrela Mansion Syariah Ciputat. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif, seperti UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mendukung operasional hotel syariah. Sementara itu, hukum Islam menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan hotel, seperti larangan tamu non-mahram menginap bersama dan aturan berpakaian bagi karyawan. Hotel telah menerapkan beberapa prinsip syariah, namun terdapat kekurangan dalam pemisahan fasilitas antara tamu laki-laki dan perempuan serta penyediaan tempat ibadah. Disarankan agar hotel memperbaiki fasilitas ibadah dan memperkuat penerapan syariah di seluruh aspek operasionalnya
Copyrights © 2025