Journal of fiqh in Contemporary Financial Transactions
Vol 3, No 2 (2025): Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Program Penjual Afiliasi Shopee

Azkia, Sahla (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui meka­nisme Program Shopee Affiliate Penjual serta mengetahui pandangannya dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris bersifat kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data primer diperoleh dari observasi dan dokumentasi terkait Program Shopee Affiliate Penjual, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan seperti KUH Perdata tentang perjanjian, KUH Dagang tentang Komisioner, dan Fatwa DSN-MUI. Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, Program Shopee Affiliate Penjual menerapkan sistem komisi dari klik tautan, yaitu komisi diberikan jika terjadi penjualan setelah dipotong pajak. Kedua, hubungan hukum antara Shopee dan afiliator penjual dalam program Shopee Affiliate penjual menurut hukum islam memiliki kesamaan dengan akad ju’alah. Sedangkan menurut hukum positif ditinjau dari KUH Perdata tentang perjanjian merupakan relasi kerjasama kemitraan berdasarkan perjanjian yang jelas sesuai ketentuan dan ditinjau dari KUHDagang tentang Komisioner, afiliator penjual membantu Shopee untuk menghubungkan dengan pihak ketiga, yaitu konsumen dalam memperoleh data traffic pembelian konsumen

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fiqh

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions (JFCFT), is a peer-reviewed and open access journal published by the Islamic Economic Law Department, Sekolah Tinggi ekonomi Islam (STEI) SEBI. This research journal is used as a media for publication of results and provide immediate open access ...