Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat kebocoran radiasi pada ruangan X-ray konvensional dan untuk mengetahui bagaimana hasil kebocoran radiasi pada ruangan X-ray konvensional di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Prima Medika Denpasar. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (PERBAPETEN) No. 4 Tahun 2020 Pasal 26 memastikan agar Nilai Batas Dosis bagi pekerja dan Masyarakat tidak terlampaui dan pasal 32 pemantauan paparan radiasi di daerah kerja wajib dilakukan secara berkala. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan ekperimen. Pengambilan data ini dengan cara pengujian kebocoran ruangan X-ray konvensional dan penelitian dilakukan pada tanggal 26 Juli 2024. Pengambilan data dilakukan dengan cara observasi, pengukuran dan dokumentasi. Hasil pengukuran pada titik daerah pengendalian yaitu pada titik barat A,B dan C serta titik utara A,B,C, dan titik timur A,B,C dapat dikatakan aman karena hasil kebocoran paparan radiasi yang diperoleh kurang dari standar Nilai Batas Dosis (NBD) Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (PERBAPETEN) No. 4 Tahun 2020 yaitu bagi pekerja radiasi sebesar 1 µSv/jam dan bagi anggota masyarakat sebesar 0.3 µSv/jam.
Copyrights © 2025