Pada krim pencerah wajah bahan aktif yang sering digunakan yaitu hidrokuinon. Kerja hidrokuinon pada kosmetik pencerah wajah yaitu dengan menghambat pembentukan melanin dan merusak melanin yang telah terbentuk sehingga warna kulit menjadi putih. Berdasarkan peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 yang melarang penggunaan hidrokuinon sebagai pemutih atau pencerah dalam kosmetik karena hidrokuinon memiliki efek samping dermatitis, ochronosis eksogen, dan depigmentasi permanen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hidrokuinon dan perbedaan kadar hidrokuinon pada krim pemutih dari klinik kecantikan di Kota Surakarta. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode non eksperimental, dimana sampel diambil dari klinik kecantikan di Kota Surakarta yang terdiri dari lima Kecamatan yaitu Banjarsar, Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, dan Serengan. Uji kualitatif untuk identifikasi hidrokuinon menggunakan pereaksi FeCl3 1% dan hasil yang didapatkan bahwa sampel 1 sampai 5 positif mengandung hidrokuinon. Penetapan kadar hidrokuinon pada sampel untuk uji kuantitatif menggunakan spektrofotometri UV. Berdasarkan hasil perhitungan parameter linieritas, didapatkan persamaan regresi y = 0,046x - 0,0734 dengan nilai koefisien korelasi (r) sebesar 0,9991, LOD sebesar 0,5496 ppm dan LOQ sebesar 1,8321 ppm, presisi dengan nilai %RSD sebesar 1,039%, serta %recovery sebesar 88,1630%. Berdasarkan hasil yang didapatkan, sampel dari klinik kecantikan di Kota Surakarta yang terdiri dari lima kecamatan mengandung hidrokuinon dengan kadar sampel 1 sebesar 0,6795%; sampel 2 sebesar 1,1658%; sampel 3 sebesar 0,6026; sampel 4 sebesar 0,5400%; sampel 5 sebesar 0,6375%. Berdasarkan hasil tersebut bahwa sampel krim dari klinik kecantikan di lima Kecamatan tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Copyrights © 2025