Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia dapat mempengaruhi tingkah pernikahan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ternyata tidak secara tegas mengatur terkait perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta meninjau dampaknya dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ditemukan tidak ada ketentuan tegas terkait perkawinan beda agama di Indonesia, namun Pasal 2 ayat (1) disebutkan faktor agama yang menjadi faktor penentu keabsahan suatu perkawinan dapat dianggap sah atau tidak sah. Kemudian, secara hak asasi manusia perkawinan beda agama dinilai diskriminatif, karena agama merupakan hak dasar yang telah dilindungi Undang-Undang dan tidak ada yang diperbolehkan mencampurinya, sedangkan apabila ingin mengikuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ada konsekuensi bagi salah satu pihak dengan menundukan diri mengikuti agama pasangannya.
Copyrights © 2025