Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat penerapan prinsip-prinsip Good Financial Governance (transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan partisipasi) dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jawa Timur, serta menganalisis dampaknya terhadap kinerja keuangan daerah dan kelembagaan yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah Socio-Legal Research yang didukung oleh studi pustaka dari berbagai sumber hukum dan literatur ilmiah terkait kebijakan publik dan keuangan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Good Financial Governance di Jawa Timur belum optimal, ditandai dengan lemahnya koordinasi antar institusi dan belum terbentuknya siklus kebijakan pengelolaan keuangan yang efektif. Selain itu, kelembagaan pengelola keuangan daerah dinilai belum memiliki struktur dan kewenangan yang memadai untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan dan penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang profesional dan berotoritas kuat, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2025