Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis, penelitian ini menyoroti kesenjangan antara regulasi normatif dan praktik sosial di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Camat Sabak Auh dan Camat Tualang dalam kegiatan kampanye membuktikan lemahnya implementasi hukum. Hambatan utama meliputi pengawasan BAWASLU yang kurang efektif, rendahnya kesadaran hukum ASN, serta sanksi yang hanya bersifat administratif ringan. Analisis sosiologis mengungkap bahwa fenomena ini berakar pada budaya politik lokal yang sarat patronase, kekerabatan, dan solidaritas komunitas. Oleh karena itu, penegakan hukum harus disertai transformasi budaya birokrasi dan pendidikan politik masyarakat agar netralitas ASN benar-benar dapat ditegakkan
Copyrights © 2025