Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan di Indonesia dengan mengkaji aspek hukum ketenagakerjaan dan prinsip kesetaraan gender. Fokus utama adalah analisis hak-hak tenaga kerja perempuan, meliputi upah yang adil, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta kebijakan cuti melahirkan, yang dijamin dalam peraturan ketenagakerjaan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun regulasi mendukung perlindungan ini, pelaksanaan di lapangan masih terkendala diskriminasi gender dan kurangnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang ada. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penegakan hukum, serta sosialisasi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga kerja perempuan secara merata dan konsisten. This research discusses legal protection for female workers in Indonesia by examining aspects of employment law and the principles of gender equality. The main focus is an analysis of women's labor rights, including fair wages, occupational health and safety protection, as well as maternity leave policies, which are guaranteed in labor regulations and international instruments that Indonesia has ratified. The research results show that, although regulations support this protection, implementation in the field is still hampered by gender discrimination and a lack of company compliance with existing regulations. This research recommends increasing supervision, law enforcement and outreach to ensure the fulfillment of women's labor rights evenly and consistently.
Copyrights © 2025