Aparatur Gampong merupakan suatu lembaga resmi dalam pemerintahan gampong, gampong memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 memberikan kerangka hukum bagi Gampong dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam proses pembentukan Qanun Gampong. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui peran pemerintahan gampong dalam pembentukan qanun gampong, memahami pentingnya pembentukan qanun gampong, serta mengetahui kendala dan upaya penyelesaian dalam pembentukan qanun gampong. Studi ini menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada kerangka hukum empiris, yang pada dasarnya merupakan bentuk penelitian hukum sosiologis. Pendekatan ini memfasilitasi pembuatan data deskriptif yang lengkap, yang berasal dari narasi tertulis dan wawancara langsung dengan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Gampong Cot Bada, pemerintahan gampong berperan dalam merumuskan kebijakan yang relevan. Qanun gampong memiliki peran krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di tingkat gampong. Kendala yang dihadapi dalam pembentukan qanun gampong meliputi kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat gampong tentang pentingnya qanun, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta tantangan dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan dalam menghadapi kendala adalah meningkatkan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat dan memperkuat kapasitas aparatur gampong.
Copyrights © 2025