Studi ini bertujuan untuk meneliti kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk lanjut usia. Dalam penelitian ini Provinsi Jambi melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehetan lanjut usia mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu, Pertama, Pelayanan Kesehatan pada lanjut usia mengacu pada beberpa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat. Kedua, terdapat kekaburan norma pada Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) huruf a dan d, dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Usia Lanjut dimana terjadi potensi multitafsir pada beberapa pasal tersebut terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk lanjut usia yang menyebabkan ketidakjelasan pada proses pelaksanaannya.
Copyrights © 2025