Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban seseorang dalam gangguan jiwa dan pengidap penyakit skizofrenia pada suatu tindak pidana. Gangguan mental, seperti skizofrenia, dapat berperan dalam perilaku kriminal. Dengan kondisi mental yang mengganggu fungsi normal otak dan ditandai dengan kurangnya respons emosional dan penarikan diri dari interaksi sosial. Dalam konteks hukum pidana, penting untuk mempertimbangkan peran dan gangguan mental, seperti skizofrenia dalam perilaku kriminal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Serta bersifat penelitian deskriptif dan dengan bentuk penelitian studi prespektif yang bertujuan untuk menawarkan pemahaman komprehensif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kemampuan bertanggungjawab terdapat pada pasal 44 KUHP, dan hakim dalam menetapkan dan memutuskan seorang pengidap skizofrenia dapat bertanggungjawab atau tidak melalui pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
Copyrights © 2025