Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun telah diterapkan instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Justice Collaborator. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala hukum dalam perlindungan Justice Collaborator serta efektivitas peran mereka dalam proses penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Justice Collaborator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Justice Collaborator masih belum optimal, terutama terkait jaminan keamanan dan kepastian hukum, yang menghambat keberanian individu untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kesimpulannya, meskipun peran Justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap kasus korupsi besar, pelaksanaan perlindungan hukum masih perlu diperkuat. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperbaiki mekanisme perlindungan hukum melalui regulasi yang lebih tegas serta meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan keselamatan Justice Collaborator.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025