Pasal 103 ayat (4) huruf E PP No. 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah di Kota Lhokseumawe memicu pro-kontra. Banyak pihak menolak karena dianggap bertentangan dengan nilai agama dan dikhawatirkan mendorong pergaulan bebas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis pelaksanaan, hambatan, dan upaya penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan aturan ini belum diterapkan karena resistensi masyarakat. Hambatan utama adalah konflik antara kebijakan kesehatan reproduksi dan nilai agama di Lhokseumawe. Upaya penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap nilai budaya dan Islam, serta kerja sama antara sektor pendidikan, agama, dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang sesuai syariat.
Copyrights © 2025