Residivis pencurian adalah pelaku yang kembali melakukan pencurian setelah pernah dihukum atas kejahatan serupa. Pasal 486–488 KUHP mengatur bahwa pidana bagi residivis harus diperberat. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada residivis pencurian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta kesesuaian putusan No.6/Pid.B/2024/PN Lsm dengan Pasal 486 KUHP. Hasilnya, hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan status residivis, sehingga hukuman setara dengan pelaku non-residivis. Penyebabnya antara lain kurangnya ketelitian, koordinasi, dan perhatian terhadap surat dakwaan serta latar belakang terdakwa. Akibatnya, penerapan Pasal 486 KUHP tidak optimal dan berpotensi meningkatkan residivisme. Perbaikan memerlukan ketelitian hakim dalam menilai fakta persidangan dan dakwaan jaksa yang tepat.
Copyrights © 2025