Keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Pematang Siantar didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat tidak mampu memperoleh kebenaran dan persamaan di hadapan hukum. Layanan yang diberikan oleh Posbakum meliputi konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, serta pendampingan hukum dalam berbagai jenis perkara, baik pidana maupun perdata. Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam mengenai peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yang dimana akan menghasilkan data berupa deskritif dan kata-kata yang tertulis atau wawancara langsung dengan pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Posbankum adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan ketentuan bagi kemiskinan atau mencari keadilan, adapun hambatan pelaksanaan Posbakum yaitu kekurangan anggaran dan melemahkan anggota pelaksana Posbankum, sedangkan solusi dalam mengatasi hambatan tersebut adalah meningkatkan kesadaran bagi Pengadilan Pematang Siantar agar lebih memperhatikan Posbankum serta mempersipkan kader atau anggota Posbankum baru yang peka untuk menghadapi masyarakat namun dibalik itu juga menggunakan media sosial untuk Posbankum bagi masyarakat.
Copyrights © 2025