Penelitian ini membahas wanprestasi dalam perjanjian pinjaman modal pada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Desa Sulka Dalam, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. Masalah muncul karena banyak nasabah kesulitan membayar cicilan tepat waktu, sehingga terjadi wanprestasi. Rumusan masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi yang dilakukan nasabah dan bagaimana penyelesaiannya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk wanprestasi yang terjadi dan upaya penyelesaiannya oleh PT. PNM Mekaar. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi dalam bentuk keterlambatan angsuran, ketidakmampuan melunasi pinjaman, dan penyalahgunaan dana untuk konsumsi. PT. PNM Mekaar menyelesaikannya melalui pendekatan non-litigasi, seperti mediasi dan pemberian peringatan. Disarankan agar PNM memberikan pelatihan atau pendampingan manajemen keuangan kepada nasabah untuk mencegah wanprestasi di masa mendatang.
Copyrights © 2025