Studi ini bertujuan menganalisis implikasi hukum terhadap UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar di Kota Lhokseumawe, hambatan dalam proses pendaftaran, serta upaya DPMPTSP dalam meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha. Kewajiban legalitas UMKM diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan teknik purposive sampling dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM tanpa legalitas dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, atau penutupan sementara. Hambatan utama mencakup rendahnya pemahaman tentang regulasi, kurangnya kesadaran hukum, dan kesulitan akses terhadap sistem OSS online. DPMPTSP Kota Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan sebagai bentuk pembinaan. Disarankan agar pemerintah lebih tegas dalam penerapan sanksi, pelaku usaha lebih proaktif memahami hukum, dan DPMPTSP meningkatkan frekuensi serta jangkauan sosialisasi.
Copyrights © 2025