Perlindungan hukum merupakan upaya melindungi harkat, martabat, dan hak asasi subjek hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT dapat dilakukan terhadap pasangan, anak, keluarga, maupun pekerja rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku KDRT serta bentuk perlindungan hukum bagi suami korban KDRT. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku diatur dalam Pasal 44 ayat (4) dan akibat hukumnya diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (4) UU tersebut. Perlindungan hukum bagi suami korban dapat diberikan oleh keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, maupun lembaga sosial, baik sementara maupun berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian merekomendasikan penjatuhan hukuman tegas bagi pelaku untuk efek jera dan pemenuhan rasa keadilan, serta perlindungan hukum yang nyata bagi suami korban KDRT.
Copyrights © 2025