Wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata, terjadi ketika penyelenggara arisan online gagal memenuhi kewajiban yang disepakati, sehingga merugikan peserta. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian arisan online, penyebab wanprestasi, upaya ganti rugi, serta hambatannya. Menggunakan metode yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara dan sekunder melalui studi kepustakaan, penelitian dilakukan di Desa Paloh Lada. Hasil menunjukkan arisan online cukup diminati melalui media sosial seperti WhatsApp dengan sistem get menurun. Wanprestasi terjadi akibat keterlambatan iuran, minimnya peserta aktif, dan kendala teknis. Upaya ganti rugi dilakukan penyelenggara, namun terkendala keterbatasan dana, konflik internal, dan kondisi keuangan pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya transparansi, pengelolaan keuangan yang baik, edukasi mekanisme arisan, serta cadangan dana sebagai mitigasi risiko. Peran tokoh masyarakat atau perangkat desa diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan peserta terhadap arisan online.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025