Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan proses penting yang mengatur batasan serta prosedur dalam sidang pengadilan untuk mencari dan mempertahankan kebenaran oleh hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukumnya. Setiap pihak wajib mengikuti ketentuan yang diatur undang-undang, tanpa boleh menyimpang dari prosedur tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Ahmad Rozikin alias Oca sebagai pelaku tindak pidana penggelapan, bentuk perlindungan hukum terhadap korban, serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 112/Pid.B/2024/PN.Srh. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis guna menggambarkan fakta hukum secara objektif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerapan pasal dalam kasus ini, di mana seharusnya merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun justru dijatuhi pidana penipuan dengan hukuman penjara selama satu tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Pertimbangan tersebut sangat penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak yang terlibatĀ dalamĀ perkara.
Copyrights © 2025