Dispensasi perkawinan anak di bawah umur merupakan fenomena yang masih marak terjadi di Indonesia, meskipun regulasi terbaru telah berupaya menekan angka perkawinan usia dini. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, muncul dinamika baru dalam praktik pemberian dispensasi oleh pengadilan agama. Penelitian ini mengkaji fenomena meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama Deli Serdang setelah perubahan undang-undang tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian dispensasi serta mengidentifikasi upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam pemberian dispensasi perkawinan anak meliputi kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum, tekanan sosial terhadap hakim untuk mengabulkan permohonan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran batas usia. Selain itu, multitafsir terhadap ketentuan alasan mendesak dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan turut menjadi hambatan dalam menciptakan kepastian hukum. Upaya yang dilakukan meliputi edukasi kepada masyarakat, penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, serta analisis mendalam oleh hakim untuk menjamin perlindungan terbaik bagi anak. Meski begitu, diperlukan langkah lanjutan berupa penegasan regulasi dan penguatan peran lembaga terkait untuk menanggulangi faktor sosial yang memicu perkawinan anak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah memberikan dasar hukum untuk mencegah perkawinan anak, pelaksanaannya masih memerlukan perbaikan melalui sinergi antara pemerintah, pengadilan, lembaga agama, dan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025