Putusan Nomor 1824/Pid.Sus/2023/PN Mdn menegaskan bahwa meskipun pelaku perdagangan orang terhadap anak telah dihukum, hak-hak korban belum sepenuhnya terlindungi sesuai UUD 1945, UU Perlindungan Anak, dan UU PTPPO. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban anak serta aspek yang terabaikan dalam putusan tersebut dengan metode yuridis normatif melalui studi putusan dan analisis deskriptif. Hasilnya menunjukkan perlindungan hukum mencakup aspek preventif, kuratif, rehabilitatif, dan reintegratif, namun implementasi pada putusan masih lemah, khususnya terkait pemulihan korban. Kesimpulannya, terdapat kekosongan perlindungan hukum yang mengabaikan prinsip non-viktimisasi dan keadilan restoratif, sehingga perlu penegakan hukum yang juga mengakomodasi hak-hak korban secara komprehensif.
Copyrights © 2025