Justice Collaborator merupakan pihak yang terlibat dalam tindak pidana namun memberikan bantuan penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika. Kenyataannya, perlindungan hukum bagi Justice Collaborator belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya, padahal semestinya hukum memberikan perlindungan bagi semua pihak yang membantu proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana narkotika serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, jurnal, artikel, skripsi, dan karya ilmiah lainnya yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan minimnya jaminan perlindungan keamanan bagi Justice Collaborator. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator harus dimulai dengan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta syarat untuk menjadi Justice Collaborator, dan diikuti dengan penguatan mekanisme hukum yang menjamin perlindungan nyata. Oleh karena itu, disarankan agar dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum guna menciptakan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025