Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Bab XII Pasal 58–61, mengatur penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (APS). Ketentuan ini memungkinkan penyelesaian sengketa secara damai dan fleksibel, menyesuaikan kepentingan para pihak. Penelitian ini bertujuan menjelaskan proses dan keefektifan penyelesaian sengketa rumah dinas PT Raya Padang Langkat (PT Rapala) oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa antara PT Rapala dan warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu diselesaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRK Aceh Tamiang, yang meliputi tahap pra-RDP, RDP, dan pasca-RDP. Sengketa berhasil diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 1/Kom. I/V/2023. Untuk mencegah konflik serupa, diperlukan pembinaan dan penyuluhan hukum mengenai rumah dinas kepada masyarakat, perusahaan, dan aparatur kampung. Pemahaman terhadap hak, kewajiban, dan prosedur hukum sangat penting untuk mencegah sengketa di masa depan.
Copyrights © 2025