Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Bentuk Perlindungan Hukum Yang Seharusnya Diberikan Kepada Tersangka Yang Menjadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Polisi, Serta Mengidentifikasi Upaya Hukum Yang Dapat Diambil Oleh Mereka Dan Hak-Hak Yang Sering Kali Diabaikan.Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Yuridis Empiris Dengan Pendekatan Kualitatif, Melibatkan Wawancara Dengan Informan Dan Studi Pustaka Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Relevan. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Tersangka Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan Yang Manusiawi, Akses Terhadap Bantuan Hukum, Dan Hak Untuk Melaporkan Tindakan Penganiayaan. Namun, Banyak Hak Yang Dilanggar, Seperti Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan Yang Adil Dan Akses Terhadap Pendampingan Hukum.Penelitian Ini Juga Menekankan Pentingnya Pengawasan Internal Dan Eksternal Untuk Memastikan Akuntabilitas Aparat Kepolisian Dalam Menjalankan Tugasnya. Kesimpulannya, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Korban Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Di Kepolisian Resor Bener Meriah Masih Menghadapi Berbagai Tantangan. Diperlukan Upaya Yang Lebih Serius Dari Pihak Kepolisian Dan Lembaga Terkait Untuk Memastikan Bahwa Hak-Hak Tersangka Dihormati Dan Dilindungi, Serta Untuk Mencegah Terulangnya Tindakan Sewenang-Wenang Di Masa Depan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025