Hukum waris Islam memiliki kedudukan penting sebagaimana diatur dalam Surah an-Nisa’ ayat 11–12, namun di masyarakat Gayo praktik pewarisan sering lebih mengutamakan adat, misalnya tidak memberi bagian kepada anak perempuan atau mengabaikan hak orang tua pewaris. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan sifat deskriptif untuk mengkaji implementasi hukum waris adat Gayo serta peran tokoh adat dan agama dalam penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan didahului musyawarah keluarga dengan melibatkan sarak opat dan petue sebagai mediator, sementara aparat kampung bertindak sebagai fasilitator. Jika tidak tercapai kesepakatan, warisan dibagi rata berdasarkan prinsip kekeluargaan atau dirujuk ke Majelis Ulama untuk keputusan syar’i. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan interaksi antara adat dan syariat dalam praktik pewarisan masyarakat Gayo, sekaligus mengungkap peran strategis tokoh adat-agama dalam memediasi konflik dan menjaga keseimbangan nilai hukum
Copyrights © 2025