Perkawinan campuran antara WNI dan pendatang asing ilegal, khususnya pengungsi Rohingya di Kota Medan, menimbulkan persoalan hukum serius karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan untuk menganalisis kedudukan hukum serta akibat yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dengan pendatang ilegal tidak diakui secara yuridis, sehingga berada di luar perlindungan hukum nasional. Dampaknya meliputi kendala administratif bagi WNI, ancaman deportasi bagi pasangan asing, serta status anak yang berisiko dianggap luar kawin dengan keterbatasan hak kewarganegaraan dan pencatatan sipil. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengkajian hubungan perkawinan WNI dengan pengungsi Rohingya ilegal, yang menyingkap celah hukum terkait kepastian dan perlindungan bagi para pihak dalam konteks keimigrasian dan hak anak.
Copyrights © 2025