Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk kejahatan yang memiliki unsur-unsur pencurian biasa yang diperberat dengan keadaan atau cara tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Namun demikian, kejahatan ini masih sering terjadi dan cenderung berulang, yang menunjukkan lemahnya upaya pencegahan dan penanggulangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori-teori kriminologi untuk mengkaji pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana saat ini belum optimal dalam memberikan efek jera, tidak sebanding dengan kerugian serta keresahan masyarakat, dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti lemahnya penegakan hukum, putusan hakim yang tidak maksimal, kondisi sosial ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, kurang optimalnya rehabilitasi narapidana, korupsi, serta pendekatan hukum yang terlalu represif. Teori-teori kriminologi berperan penting dalam memberikan dasar bagi kebijakan preventif melalui pendidikan moral, penguatan ikatan sosial, serta pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Selain itu, penerapan pendekatan rehabilitatif dan restoratif perlu diutamakan agar pelaku dapat kembali berintegrasi secara positif dalam masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan agar aparat penegak hukum lebih serius dalam menjatuhkan sanksi pidana yang adil dan tegas, serta pemerintah meningkatkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, akses pendidikan, dan penguatan nilai sosial guna menekan angka kriminalitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025