Dalam pelaksanaan Pemilu tidak jarang diwarnai oleh pelanggaran yang dapat mengganggu integritas dan keadilan Pemilu. Keberadaan Bawaslu menjadi sangat strategis sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan menangani berbagai pelanggaran Pemilu, termasuk di tingkat kabupaten/kota seperti Kota Lhokseumawe. Peran Bawaslu menjadi ujung tombak dalam memastikan Pemilu berjalan sesuai asas luber dan jurdil. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan Bawaslu Kota Lhokseumawe dalam penanganan pelanggaran Pemilu, serta untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dan upaya yang telah dilakukan guna mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pelaksanaan kewenangan Bawaslu, serta melakukan observasi lapangan dan wawancara langsung dengan pihak Bawaslu Kota Lhokseumawe dan instansi terkait. Bawaslu Kota Lhokseumawe telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu lainnya, Bawaslu melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran pemilu melalui tahapan penerimaan laporan atau temuan pelanggaran, registrasi dan pemeriksaan awal, klasifikasi dan penanganan berdasarkan jenis pelanggaran, serta tindak lanjut dan pemberian rekomendasi. Hambatan dalam menjalankan kewenangan penanganan pelanggaran pemilu, meliputi keterbatasan SDM, minimnya sarana pendukung, kondisi geografis, keterbatasan bukti pelanggaran, serta tekanan sosial dari lingkungan masyarakat. Upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan pelatihan internal, menjalin koordinasi lintas lembaga, memetakan kerawanan Pemilu, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menginisiasi program Gampong Demokrasi, serta bekerja sama dengan kampus dalam membangun pengawasan partisipatif. Diharapkan agar Bawaslu dapat memperoleh dukungan fasilitas yang lebih memadai, memperluas program pengawasan berbasis masyarakat, serta penguatan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Copyrights © 2025