Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan persetujuan medis dalam perjanjian terapeutik serta menganalisis akibat hukum yang timbul jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut. Praktik pelayanan medis di rumah sakit merupakan bagian penting dari penyediaan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Dalam praktiknya, pelaksanaan tindakan medis oleh tenaga kesehatan harus didasarkan pada persetujuan pasien, yang dikenal dengan istilah persetujuan tindakan medis, sebagai bentuk perlindungan hokum terhadap hak pasien dan kewajiban etik serta yuridis bagi tenaga medis. Namun, pelaksana persetujuan tersebut dalam konteks perjanjian terapeutik sering kali belum dilakukan secara optimal, sebagaimana terjadi di Rumah Sakit Avicenna Bireuen. Yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengkaji data dari wawancara dokter dan pasien, serta teaah dokumen, dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara prosedural rumah sakit telah menyediakan formulir persetujuan tertulis untuk tindakan medis beresiko tinggi, namun dalam praktiknya masih ditemukan pelaksanaan yang bersifat formalitas, minim komunikasi, dan rendahnya pemahaman pasien terhadap isi persetujuan. Kelalaian dalam pelaksanaan prosedur persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hokum berupa gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, sanksi administratif, serta potensi pelanggaran etik profesi medis. Selain itu, kelemahan sistem dokumentasi dapat memperlemah posisi hukum rumah sakit dan tenaga medis jika terjadi penyelamatan.
Copyrights © 2025