Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penanggulangan banjir di Kecamatan Lhoksukon, wilayah rawan banjir akibat kondisi geografis dataran rendah dan luapan sungai. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab utama. Dengan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis, hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban hukum telah berjalan sesuai ketentuan, namun belum efektif karena rendahnya partisipasi masyarakat dan keterbatasan anggaran. Hambatan tersebut membuat banjir tetap menjadi masalah tahunan, sehingga diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat serta optimalisasi sumber daya untuk mitigasi bencana.
Copyrights © 2025