Penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan pendekatan khusus. Anak sebagai pelaku kejahatan tidak dapat disamakan perlakuannya dengan orang dewasa, mengingat anak masih berada dalam tahap perkembangan mental, emosional, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dilakukan oleh penyidik Polres Kota Lhokseumawe terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Polres Kota Lhokseumawe, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip restorative justice melalui upaya diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pelaksanaannya, penyidik menjalankan proses penyidikan sesuai dengan KUHAP, memperhatikan hak-hak anak, serta melibatkan pihak keluarga, BAPAS, dan lembaga terkait dalam upaya penyelesaian di luar pengadilan. Jika diversi berhasil, kasus tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan; namun jika gagal, proses hukum akan berlanjut ke pengadilan.
Copyrights © 2025