suap menyuap menjadi permasalahan yang hingga saat ini masih terus ada, yang bahkan dianggap seperti budaya dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Apabila ditarik ke masa yang lalu, fakta menunjukan bahwasannya terjadi banyak kasus penyuapan yang dilakukan oleh pejabat negara, pada prakteknya yang menjadi bahan suap yaitu berupa uang. Sanksi bagi orang yang melakukan tindak pidana suap menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyuapan terhadap bupati dalam kasus proyek pemerintah berdasarkan putusan .nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn dan Untuk menganalisis dan mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku penyuap bupati dalam kasus proyek pemerintah.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn masih terdapat kekurangan dan pertimbangan hakim terhadap terdakwa dan hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana yang tegas dan mempertimbangkan dari segala aspek. Termasuk mempertimbangkan terdakwa pernah dihukum dengan kasus tindak pidana suap terhadap bupati sebelumnya. Saran dari penulis diperlukan adanya penguatan penegakkan hukum oleh lembaga penegak hukum, khususnya dalam hal mempersiapkan hakim yang memiliki integritas moral dalam memutus suatu perkara Tidak dapat dipungkiri bahwa aturan yang tegas dapat mempengaruhi penerapan hukum yang lebih maksimal.
Copyrights © 2025