Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia menjadi perhatian serius, salah satunya perkara Herry Wirawan yang melibatkan 13 santriwati. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG serta efektivitas perlindungan hak anak dalam kerangka hukum nasional. Dengan metode yuridis normatif dan analisis yurisprudensi, ditemukan bahwa hakim menjatuhkan hukuman mati dengan mempertimbangkan faktor pemberat, termasuk jumlah dan usia korban, posisi terdakwa sebagai pendidik, serta dampak kehamilan dan kelahiran. Restitusi sebesar Rp331.527.168,00 juga ditetapkan meski terdakwa tidak mampu membayar, yang dipandang sebagai bentuk pengakuan negara atas hak korban dan simbol keadilan pemulihan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis restitusi sebagai instrumen perlindungan HAM yang tidak hanya bernilai kompensasi finansial, tetapi juga moral dan simbolis. Disarankan agar sistem perlindungan anak diperkuat melalui integrasi dukungan psikososial dan pendanaan restitusi oleh negara.
Copyrights © 2025