Studi ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga farmasi atas kelalaian dalam pelayanan dan pengelolaan obat yang mengakibatkan kematian, Permasalahan hukum yang diangkat adalah pengaturan hukum pidana Indonesia terhadap kelalaian tenaga farmasi, serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga farmasi atas perbuatannya tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yurisprudensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelalaian oleh tenaga farmasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam kasus yang dianalisis, terbukti bahwa terdakwa melanggar kewajiban verifikasi resep dan pelabelan obat, sehingga menyebabkan kematian pasien. Mahkamah Agung menetapkan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara.
Copyrights © 2025